Minggu, 27 April 2014

Perlindungan Anak

Nama: M. Arifuddin
Nim: D02212018

Tugas MK Teknologi untuk mengomentari UU Pornografi.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


komentar:
dari pasal 16 sudah jelas bahwasanya dari tingkatan pemerintahan sampai tingkatan keluarga wajib memberikan pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
minggu-minggu ini telah di beritakan di media televisi tentang pelecehan seksual terhadap anak-anak, bahkan salah satu korban masih berumur 7 tahun, yang lebih mencengangkan lagi pelecehan seksual tersebut dilakukan di sebuah sekolah yang ternama, akhirnya instansi yang terkait mengusut tentang kasus tersebut sehingga terungkaplah pelakunya, bahkan pemerintah akan menutup sekolahan tersebut.
pada kasus ini pemerintah sudah memberikan kontribusinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pelecehan seksual dan pihak sekolah juga tidak menyangka adanya kasus ini karena keamanan sudah sangat ketat tetapi pihak sekolah masih kecolongan.
keluarga dan masyarakat juga berperan penting untuk pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban agar menjadi pribadi yang kuat dalam menghadapi masalah, ketika ada korban pelecehan seksual keluarga harus tetap memberi motifasi jangan sampai malah mengusir anak itu karena merasa malu. pengusiran bukan solusi untuk memecahkan masalah bahkan akan menambah masalah. 
untuk diketahui pelaku pornografi juga harus mendapatkan pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sehingga tidak terjadi depresi yang berujung maut.
marilah kita lindungi diri kita dan anak-anak kita dengan meningkatkan iman dan memberi pendidikan tentang bahaya pornografi dan selalu membimbing atau memantau anak-anak kita setiap saat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar